Admin - Wacana pengembalian Ujian Nasional (UN) kembali menjadi topik diskusi di masyarakat. Namun, wacana ini perlu ditanggapi secara akademis dengan kajian yang mendalam dan komprehensif. Dalam hal ini, Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) telah melakukan analisis terhadap efektivitas dan dampak UN dari empat perspektif utama: (1) kerangka regulasi, (2) desain teknis tes, (3) dampak terhadap pembelajaran, dan (4) fungsi UN dalam evaluasi pendidikan nasional.
Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa UN memiliki sejumlah permasalahan mendasar sehingga tidak layak untuk diberlakukan kembali.
1. Aspek Regulasi
Dari sisi regulasi, UN bertentangan dengan prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori karena mengambil alih kewenangan evaluasi pembelajaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab pendidik sesuai amanat UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen. Selain itu, standar tes yang seragam dalam UN dianggap tidak adil karena tidak mempertimbangkan kesenjangan kualitas dan akses pendidikan di berbagai daerah. Penyelenggaraan UN juga dinilai melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta tidak sejalan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam prinsip pemerintahan yang baik.
2. Aspek Teknis
Secara teknis, UN tidak memenuhi tiga prinsip dasar pengukuran yang baik, yaitu validitas, reliabilitas, dan fairness. UN hanya berfokus pada aspek kognitif, sehingga gagal mengukur kompetensi siswa secara menyeluruh sesuai tujuan pendidikan nasional. Selain itu, sifatnya sebagai high-stakes assessment sering kali memicu praktik kecurangan dan inflasi skor, yang akhirnya merusak validitas hasil ujian.
3. Dampak Terhadap Pembelajaran
UN tidak mendukung pengembangan kompetensi abad ke-21, seperti berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, dan kolaborasi. Sebaliknya, pelaksanaan UN cenderung mempersempit pembelajaran menjadi latihan soal semata (teaching to the test). Hal ini juga berimbas pada tekanan psikologis yang mengurangi motivasi intrinsik dan rasa percaya diri siswa. Di sisi lain, guru sering kali terjebak dalam peran sebagai pelatih ujian sehingga mengurangi kreativitas dalam pembelajaran.
4. Evaluasi Sistem Pendidikan
Sebagai alat evaluasi sistem pendidikan, UN tidak efektif. Fungsinya yang tumpang tindih antara penilaian individu dan sistem mengakibatkan hasil yang tidak menggambarkan kondisi pendidikan secara akurat. Fokus UN yang sempit pada aspek kognitif juga mengabaikan informasi kontekstual penting yang berpengaruh terhadap capaian pembelajaran siswa.
Rekomendasi PSPK
Berdasarkan temuan tersebut, PSPK merekomendasikan beberapa langkah:
1. Mengembangkan dan mengimplementasikan sistem asesmen terstandar nasional yang sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.
2. Menggunakan asesmen nasional berbasis sampel untuk menjaga agar sifatnya tetap low-stakes sehingga memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai capaian pembelajaran.
3. Melengkapi asesmen dengan informasi kontekstual yang relevan.
4. Menghindari pelaksanaan asesmen di akhir jenjang, agar dapat digunakan sebagai umpan balik untuk perbaikan pembelajaran.
Langkah ini juga harus diiringi dengan peningkatan kapasitas guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan dalam merancang serta melaksanakan asesmen yang sesuai dengan kebutuhan siswa.
Dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan berorientasi pada tujuan pendidikan nasional, sistem asesmen dapat lebih efektif dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
File lengkap tentang Kajian Kebijakan Ujian Nasional (UN) bisa di download di bawah ini:
Posting Komentar
0Komentar