Admin - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 melalui surat bernomor B-202/Dt.I.I/PP.00/06/2025. Surat yang bersifat biasa ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia melalui Bidang Pendidikan Madrasah.
Penetapan pedoman ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4261 Tahun 2025. Dalam surat tersebut, Plh. Direktur KSKK Madrasah, Dr. Abdul Basit, S.Ag., M.M., menyampaikan bahwa dokumen pedoman disampaikan dalam bentuk satu bendel dan dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK di seluruh wilayah Indonesia.
"Pedoman ini dimaksudkan untuk menjamin keterlaksanaan tata kelola madrasah yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dr. Abdul Basit dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diminta segera melakukan sosialisasi pedoman ini kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta satuan pendidikan madrasah di bawah binaannya masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan seluruh madrasah dapat merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan secara terarah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Tembusan surat juga disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam sebagai bentuk laporan dan koordinasi administratif.
Dengan diterbitkannya pedoman ini, diharapkan pelaksanaan tahun ajaran 2025/2026 di lingkungan madrasah dapat berjalan lebih tertib, terstruktur, dan terintegrasi sesuai dengan kebijakan nasional di bidang pendidikan Islam.
Unduh file Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 di bawah ini:
Posting Komentar
0Komentar