Jakarta, 29 September 2025 – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menerbitkan surat edaran terkait percepatan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025.
Surat bernomor B-408/Dt.I.I/KU.05/09/2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag se-Indonesia. Edaran tersebut mengatur mekanisme pengajuan, persyaratan pencairan, hingga jadwal pelaksanaan BOS Madrasah dan BOP RA.
Mekanisme Pengajuan Dana BOS dan BOP
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag menyampaikan bahwa penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Triwulan III dan IV dilakukan dalam satu kali pengajuan sesuai sumber dana. Proses pengajuan dibedakan berdasarkan kategori penerima, di antaranya:
- Penerima Triwulan I
Wajib melampirkan LPJ Triwulan I, permohonan pencairan, perjanjian kerja sama (PKS), SPTJM, SPTJB, kuitansi, serta RKAM.
- Penerima Triwulan II
Melampirkan LPJ Triwulan II, permohonan pencairan, PKS, SPTJM, SPTJB Triwulan II, kuitansi, dan RKAM.
- Penerima Triwulan I & II
Harus menyertakan LPJ Triwulan II, dokumen pengajuan pencairan, PKS, SPTJM, SPTJB, kuitansi, dan RKAM.
- Penerima Tahun Sebelumnya
Madrasah/RA yang hanya menerima BOS/BOP pada TA 2024 wajib menyertakan LPJ 2024, permohonan pencairan, PKS, SPTJM, kuitansi, dan RKAM.
- Penerima Baru
Harus melampirkan surat pernyataan bukan penerima BOS sebelumnya, permohonan pencairan, PKS, SPTJM, kuitansi, dan RKAM.
Aplikasi dan Jadwal Unggah Dokumen
Proses unggah dokumen dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Kemenag:
- eRKAM V2 di https://frontend.erkam-v2.kemenag.go.id untuk BOS Madrasah.
- Portal BOS Kemenag di https://bos.kemenag.go.id untuk BOP RA.
Adapun jadwal pengajuan dan verifikasi adalah sebagai berikut:
- Pengajuan Berkas: 29 September – 11 Oktober 2025
- Verifikasi Berkas: 29 September – 12 Oktober 2025
Verifikasi dan Pengawasan
Kemenag juga menugaskan Tim BOS Kanwil Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Tim BOS Pusat untuk melakukan verifikasi dokumen sesuai jenjang pendidikan:
- RA, MI, dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota.
- MA diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi.
Selain itu, Tim BOS Kanwil Provinsi diminta melakukan monitoring, supervisi, serta berkoordinasi dengan Tim BOS Pusat guna memastikan penyaluran berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran.
Komitmen Kemenag
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa percepatan penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA merupakan upaya Kemenag untuk mendukung kelancaran operasional lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia.
Dengan adanya mekanisme yang jelas dan transparan, diharapkan madrasah serta RA penerima bantuan dapat segera memanfaatkan dana BOS dan BOP guna meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik.
Posting Komentar
0Komentar