Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026

Admin
Oleh -
0

Admin - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026

POS Ujian Madrasah 2025/2026 menjadi dokumen krusial dalam dunia pendidikan madrasah. Dokumen ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan pedoman strategis untuk menjamin mutu, keadilan, dan keseragaman pelaksanaan ujian. Dalam praktiknya, POS Ujian Madrasah membantu madrasah tetap on track dengan kebijakan nasional tanpa kehilangan fleksibilitas lokal.

Menariknya, POS ini memberi otonomi luas kepada madrasah. Jadi, madrasah tak lagi sekadar pelaksana teknis, tetapi juga penentu kualitas penilaian. Dengan kata lain, madrasah dipercaya penuh—dan tentu saja, tanggung jawabnya jadi makin besar.

POS Ujian Madrasah disusun berdasarkan regulasi nasional yang kuat. Landasan hukumnya mencakup:

Kerangka hukum ini memastikan bahwa POS Ujian Madrasah 2025/2026 memiliki legitimasi tinggi. Jadi, kalau ada yang bertanya “apakah ini resmi?”, jawabannya jelas: iya, sangat resmi.

Tujuan utama POS Ujian Madrasah adalah memastikan proses evaluasi hasil belajar berjalan objektif dan adil. Lebih jauh lagi, POS ini bertujuan:

  • Mengukur pencapaian kompetensi lulusan
  • Menjadi dasar penentuan kelulusan
  • Menjamin mutu penilaian pendidikan madrasah

Dengan tujuan tersebut, POS Ujian Madrasah bukan hanya dokumen teknis, tetapi juga instrumen peningkatan kualitas pendidikan.

Ujian Madrasah (UM) berfungsi sebagai penilaian sumatif akhir. Artinya, hasil UM mencerminkan capaian belajar peserta didik selama jenjang pendidikan. Fungsi lainnya:

  • Alat refleksi mutu pembelajaran
  • Dasar perbaikan kurikulum
  • Instrumen akuntabilitas publik

Singkatnya, UM itu bukan cuma soal nilai. Ini soal kualitas dan masa depan.

Dalam POS Ujian Madrasah, ada beberapa prinsip utama:

Prinsip-prinsip ini menjadi roh pelaksanaan UM di semua jenjang.

Peserta UM adalah siswa kelas akhir MI, MTs, MA, dan MAK. Namun, tidak semua otomatis bisa ikut. Ada syarat administratif dan akademik yang harus dipenuhi.

Beberapa syarat utama antara lain:

  • Terdaftar di kelas akhir
  • Memiliki laporan hasil belajar lengkap
  • Terdata di EMIS

Persyaratan ini memastikan hanya peserta yang benar-benar siap yang mengikuti UM.

Hak peserta:

  • Mengikuti UM utama atau susulan
  • Mendapat layanan yang adil

Kewajiban peserta:

  • Mengikuti semua mata pelajaran
  • Mematuhi tata tertib

Madrasah penyelenggara harus memiliki NSM dan terdaftar di EMIS. POS Ujian Madrasah memberi kepercayaan penuh kepada madrasah untuk mengelola ujian secara mandiri namun terstandar.

Peran Kementerian Agama dan jajarannya meliputi:

  • Sosialisasi POS
  • Monitoring dan evaluasi
  • Pelaporan berjenjang

Kolaborasi ini penting agar kebijakan pusat nyambung dengan praktik di lapangan.

UM bisa dilaksanakan dalam berbagai bentuk:

Moda pelaksanaannya pun fleksibel: berbasis komputer, kertas, atau kombinasi. Fleksibel tapi tetap terarah—itulah kuncinya.

Kisi-kisi disusun berdasarkan SKL dan capaian pembelajaran. Untuk PAI dan Bahasa Arab, kisi-kisi ditetapkan pusat. Mata pelajaran lain disusun madrasah. Ini contoh nyata otonomi yang bertanggung jawab.

Rentang waktu UM:

  • MA/MAK: Maret–April 2026
  • MTs & MI: April–Mei 2026

Jadwal ini memberi ruang madrasah menyesuaikan kalender akademik masing-masing.

Kelulusan ditetapkan melalui rapat dewan guru dan SK Kepala Madrasah. Jadwal pengumuman:

  • MA/MAK: 4 Mei 2026
  • MI & MTs: 2 Juni 2026

Prosesnya jelas, terukur, dan transparan.

Monitoring dilakukan berjenjang. Hasil evaluasi dimanfaatkan untuk perbaikan mutu. Jadi, UM bukan akhir segalanya, tapi awal peningkatan kualitas berikutnya.

Biaya UM bersumber dari BOS, anggaran madrasah, dan sumber sah lainnya. Pengelolaannya wajib transparan dan akuntabel.

Tantangan:

  • Kesiapan SDM
  • Sarana TIK
  • Pemahaman regulasi

Solusi:

  • Pelatihan berkelanjutan
  • Pendampingan teknis
  • Sosialisasi masif

Kalau dikelola dengan baik, tantangan justru jadi peluang.

POS Ujian Madrasah 2025/2026 adalah fondasi penting dalam menjaga mutu pendidikan madrasah. Dengan pemahaman yang tepat dan implementasi yang konsisten, POS ini mampu mendorong madrasah menjadi lembaga pendidikan yang unggul, kredibel, dan berdaya saing.

Bagi bapak/ibu yang membutuhkan dokumen POS UM Tahun Ajaran 2025-2026, silakan unduh di bawah ini:


UNDUH

Simak penjelasannya melalui video berikut: https://youtu.be/ve9gjbxcSU4

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)