Admin - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Peraturan ini hadir sebagai langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan profesionalisme guru di lingkungan madrasah.
Bagi Bapak/Ibu Guru Madrasah, memahami isi KMA ini sangatlah krusial karena menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari serta penentuan kelayakan penerimaan tunjangan profesi. Artikel ini akan mengulas secara tuntas poin-poin penting dalam KMA 736 Tahun 2026 mulai dari latar belakang, rincian beban kerja, hingga daftar tugas tambahan yang diakui.
1. Latar Belakang dan Tujuan KMA No. 736 Tahun 2026
Penyusunan pedoman ini didasari oleh kebutuhan akan penjelasan yang lebih rinci mengenai penghitungan beban kerja guru, terutama terkait tugas tambahan yang kian berkembang di lingkungan madrasah. Meskipun beban kerja secara umum telah diatur dalam peraturan pemerintah sebelumnya, Kemenag memandang perlunya aturan teknis yang lebih segar untuk menjamin kepastian hukum dan kejelasan bagi guru serta pengawas.
Tujuan utama dari diterbitkannya pedoman ini adalah:
- Meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan guru.
- Mendorong transparansi dalam penghitungan jam mengajar.
- Memperkuat profesionalisme guru madrasah dalam melaksanakan tugas utamanya.
- Memberikan acuan bersama bagi satuan pendidikan madrasah dalam pemenuhan beban kerja.
Dengan berlakunya KMA ini, maka aturan sebelumnya, yaitu KMA Nomor 890 Tahun 2019, dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Ketentuan Umum Beban Kerja Guru
Berdasarkan KMA No. 736 Tahun 2026, beban kerja guru madrasah dilaksanakan dengan ketentuan durasi kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam satu minggu. Waktu tersebut tidak termasuk jam istirahat.
Guru yang bersertifikat pendidik wajib memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar hak-hak profesionalnya dapat terpenuhi. Secara spesifik, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok berikut:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan secara tatap muka.
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
- Membimbing dan melatih murid.
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.
Jam Tatap Muka (JTM) Minimal
Pemenuhan beban kerja tatap muka bagi guru mata pelajaran paling sedikit adalah 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu di satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin operasional. Namun, terdapat pengecualian bagi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), guru pendidikan khusus, serta guru pada madrasah yang menyelenggarakan layanan pendidikan khusus.
3. Jenis-Jenis Guru dan Tugasnya
KMA ini juga mendefinisikan berbagai peran guru di madrasah untuk memperjelas cakupan tanggung jawab masing-masing:
- Guru Kelas: Guru yang bertanggung jawab pada kelas tertentu di tingkat RA dan MI, kecuali untuk mata pelajaran PAI dan PJOK.
- Guru Mata Pelajaran: Guru yang mengampu mata pelajaran tertentu di tingkat RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
- Guru Bimbingan dan Konseling (BK): Guru yang memiliki tanggung jawab dalam proses bimbingan dan konseling bagi peserta didik.
- Guru Pendidikan Layanan Khusus: Guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program inklusi.
4. Rincian Tugas Tambahan dan Ekuivalensi Jam Mengajar
Salah satu bagian paling dinamis dalam KMA 736 Tahun 2026 adalah daftar tugas tambahan yang dapat dihitung sebagai ekuivalensi jam mengajar (JTM). Hal ini memungkinkan guru yang memiliki tugas manajerial atau organisasi tetap dapat memenuhi syarat minimal 24 JTM.
Berikut adalah beberapa daftar tugas tambahan dan nilai ekuivalensinya:
| No | Tugas Tambahan | Ekuivalensi Beban Kerja (Per Minggu) |
|---|---|---|
| 1 | Wakil Kepala Madrasah | 12 JTM |
| 2 | Koordinator Bidang Pendidikan MI | 6 JTM |
| 3 | Kepala Perpustakaan/Laboratorium | 12 JTM |
| 4 | Ketua Program Keahlian (Khusus MAK) | 12 JTM |
| 5 | Wali Kelas | 6 JTM |
| 6 | Pembina Organisasi Siswa (OSIM/IPM) | 2 JTM |
| 7 | Pembina Ekstrakurikuler | 2 JTM |
| 8 | Guru Piket | 1 JTM |
| 9 | Koordinator PKG (Pengembangan Keprofesian Guru) | 2 JTM |
| 10 | Pengurus Organisasi Profesi (Nasional/Provinsi) | 2-3 JTM |
Selain daftar di atas, terdapat tugas tambahan baru yang diakomodasi, seperti Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang diberikan ekuivalensi sebesar 2 JTM. Ada juga tugas sebagai Pembimbing Asrama bagi madrasah berasrama dengan ekuivalensi mencapai 6 JTM.
Ketentuan Khusus Ekuivalensi
Perlu diperhatikan bahwa jumlah guru yang mendapat tugas tambahan tertentu dibatasi berdasarkan rasio jumlah siswa atau rombongan belajar (rombel). Misalnya, jumlah Wakil Kepala Madrasah ditentukan oleh jumlah rombel; madrasah dengan 1-3 rombel hanya diperbolehkan memiliki 1 orang Wakil Kepala Madrasah. Begitu pula dengan guru piket, jumlahnya ditentukan berdasarkan rasio jumlah peserta didik terhadap luas gedung atau lingkungan madrasah.
5. Prosedur Penetapan dan Administrasi Beban Kerja
Agar beban kerja guru diakui secara resmi, terdapat prosedur administrasi yang harus dilalui secara periodik setiap semester. Dokumen utama yang diperlukan adalah:
- Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT): Diterbitkan oleh Kepala Madrasah untuk setiap guru di satuan pendidikannya yang memuat rincian tugas mengajar dan tugas tambahan.
- Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK): Diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (atau instansi berwenang) berdasarkan rekomendasi dari Kepala Madrasah dan pengawas sekolah. SKBK ini merupakan bukti sah bahwa guru telah memenuhi beban kerja yang dipersyaratkan untuk menerima tunjangan profesi.
Penetapan ini dilakukan dua kali dalam satu tahun pelajaran (setiap awal semester) untuk memastikan data tetap akurat dan mutakhir.
6. Implementasi dan Sosialisasi
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui surat penyampaiannya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag untuk:
- Segera mensosialisasikan substansi KMA ini kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya.
- Mengintegrasikan ketentuan ini ke dalam kegiatan pembinaan dan supervisi guru.
- Melaporkan hasil pelaksanaan implementasi secara berkala ke tingkat pusat.
Kesimpulan
Terbitnya KMA Nomor 736 Tahun 2026 membawa angin segar sekaligus tantangan bagi guru madrasah untuk lebih tertib dalam mengelola waktu dan tanggung jawabnya. Dengan sistem ekuivalensi yang lebih detail, diharapkan tidak ada lagi guru yang merasa terbebani secara administratif namun tidak diakui secara jam mengajar.
Bagi para pengelola madrasah, sangat penting untuk segera menyesuaikan pembagian tugas mengajar berdasarkan pedoman terbaru ini agar proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) di masa mendatang tidak mengalami kendala administratif.
Catatan Penting: Guru diharapkan selalu berkoordinasi dengan pengawas madrasah setempat untuk memastikan setiap tugas tambahan yang diemban telah sesuai dengan regulasi dan tercatat dalam sistem informasi pendidik (seperti SIMPATIKA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
File lengkap tentang Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik, silakan diunduh melalui link di bawah ini.


Posting Komentar
0Komentar