Admin - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) terkait pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan untuk tahun anggaran 2025. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 15 Tahun 2025, yang menjadi acuan bagi guru-guru di bawah naungan Kemenag yang ingin mengikuti program sertifikasi.
Untuk mendapatkan dokumen lengkap Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 15 Tahun 2025, silakan download melalui tautan berikut:
📥 Download Juknis PPG dalam Jabatan 2025
Dengan adanya Juknis ini, guru-guru di lingkungan Kementerian Agama dapat memahami secara detail proses pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2025. Pastikan untuk membaca dokumen lengkapnya agar tidak melewatkan informasi penting terkait seleksi, jadwal, dan teknis pelaksanaan program.
Semoga bermanfaat.
Posting Komentar
0Komentar