Surat Edaran Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan dan Study Tour di Satuan Pendidikan Madrasah

Admin
Oleh -
0

Admin - Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik dan study tour di satuan pendidikan, Kementerian Agama mengimbau seluruh madrasah di Jawa Barat, baik RA, MI, MTs, maupun MA, untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan tersebut dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.

Kebijakan ini mengacu pada:
📌 Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 6616/PW.01/SEKRE tanggal 24 Februari 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan Peserta Didik di Satuan Pendidikan.
📌 Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang Penyelenggaraan Study Tour pada Satuan Pendidikan.

Dengan adanya regulasi ini, seluruh Kepala Madrasah di Jawa Barat diharapkan dapat mematuhi aturan berikut:

Ketentuan Penyelenggaraan Perpisahan Peserta Didik di Madrasah

1️⃣ Kegiatan perpisahan atau wisuda harus dilakukan secara sederhana dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia di lingkungan madrasah.
2️⃣ Tidak diperbolehkan adanya pungutan biaya yang dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/wali dalam rangka kegiatan perpisahan atau wisuda.
3️⃣ Madrasah harus memastikan bahwa kegiatan perpisahan lebih berorientasi pada nilai edukasi dan kebersamaan, bukan pada kemewahan atau acara seremonial yang berlebihan.

Ketentuan Penyelenggaraan Study Tour di Madrasah

1️⃣ Madrasah tidak diperkenankan memfasilitasi study tour yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan ilmu pengetahuan, kebudayaan, atau pendidikan karakter bagi peserta didik maupun guru.
2️⃣ Jika madrasah ingin mengadakan study tour, kegiatan tersebut harus memiliki nilai edukatif, seperti kunjungan ke pusat penelitian, situs sejarah, atau lembaga kebudayaan yang relevan dengan kurikulum madrasah.

Larangan Praktik Jual Beli di Madrasah

1️⃣ Madrasah tidak diperbolehkan memfasilitasi transaksi jual beli dalam bentuk apa pun yang melibatkan peserta didik.
2️⃣ Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan dan memastikan fokus utama peserta didik tetap pada proses pembelajaran.

Pengawasan dan Pengumuman Kelulusan

1️⃣ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perpisahan dan study tour agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2️⃣ Jika ada madrasah yang ingin melaksanakan kegiatan berbasis penelitian, konsultasi akademik, atau pengembangan budaya, harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Kementerian Agama setempat.
3️⃣ Pengumuman kelulusan peserta didik harus dilakukan melalui website resmi madrasah atau dengan mengirimkan surat pemberitahuan ke rumah masing-masing siswa untuk menghindari kerumunan dan perayaan berlebihan.

Tujuan Kebijakan Ini

✅ Meringankan beban ekonomi orang tua/wali dengan melarang pungutan biaya perpisahan.
✅ Menjaga fokus pendidikan dengan memastikan study tour memiliki manfaat akademik.
✅ Mencegah praktik jual beli yang tidak relevan dengan pembelajaran.
✅ Menjaga ketertiban dan transparansi dalam pengumuman kelulusan.

Unduh Surat Edaran Resmi

Untuk memahami lebih lanjut mengenai aturan penyelenggaraan perpisahan dan study tour di madrasah, silakan unduh Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Tahun 2025 melalui tautan berikut:

Dengan adanya aturan baru mengenai perpisahan dan study tour di madrasah, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan kegiatan secara lebih sederhana, edukatif, dan tanpa membebani orang tua peserta didik.

Sebagai bagian dari komunitas pendidikan, mari bersama-sama menciptakan lingkungan madrasah yang lebih bermutu, transparan, dan berorientasi pada pendidikan karakter!

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)