Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah
Admin - Guru, kepala, dan pengawas madrasah memiliki peran krusial dalam meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme. Sebagai tenaga pendidik profesional, mereka diharapkan terus mengembangkan kompetensi, motivasi, dan kinerja dalam menjalankan tugasnya. Untuk mendukung hal tersebut, pemberian tunjangan profesi menjadi langkah penting guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
Agar proses pembayaran tunjangan profesi berjalan lancar bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), serta memenuhi beban kerja yang ditetapkan, maka diperlukan petunjuk teknis (juknis) sebagai acuan resmi. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, hingga satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami dan menjalankan mekanisme pembayaran tunjangan profesi ini dengan lebih transparan, tepat sasaran, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Surat Pengantar
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Nomor 720 Tahun 2025, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak terkait:
1. Sosialisasi Petunjuk Teknis
Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis diinstruksikan untuk segera mensosialisasikan petunjuk teknis ini kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota, khususnya kepada Kepala Seksi Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Selain itu, informasi ini juga harus diteruskan kepada para penerima tunjangan profesi agar mereka memahami ketentuan yang berlaku.
2. Proses Pencairan Tunjangan Profesi
Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis Kanwil Kementerian Agama Provinsi serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah di tingkat Kabupaten/Kota diminta untuk segera memulai proses pencairan tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah. Hal ini bertujuan agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
3. Kenaikan Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN
Bagi guru madrasah bukan ASN yang belum inpassing, terdapat kenaikan tunjangan profesi dari sebelumnya Rp. 1.500.000,- menjadi Rp. 2.000.000,- per bulan. Kenaikan ini akan berlaku mulai Januari 2025 dan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan.
4. Kepatuhan terhadap Ketentuan Petunjuk Teknis
Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis diinstruksikan untuk memastikan bahwa seluruh proses pencairan tunjangan profesi guru telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam petunjuk teknis. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kelancaran dalam penyaluran tunjangan profesi.
Untuk informasi lebih lanjut serta akses ke dokumen resmi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Nomor 720 Tahun 2025, silakan unduh file Juknis di sini.
Semoga bermanfaat.
Posting Komentar
0Komentar