Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
Admin - Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan madrasah di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan pembaruan kebijakan terkait Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah. Perubahan kebijakan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan akses pendidikan, tetapi juga diarahkan pada peningkatan mutu pembelajaran dan efektivitas pengelolaan keuangan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Nomor 2067 Tahun 2025, yang berisi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah. Juknis ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana operasional pendidikan di madrasah, sehingga penggunaannya lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Reorientasi Program BOP RA dan BOS Madrasah
Sebelumnya, program BOP RA dan BOS Madrasah lebih berfokus pada perluasan akses pendidikan, terutama dalam mendukung biaya operasional agar madrasah dapat berfungsi secara optimal. Namun, dengan kebijakan terbaru, program ini mengalami reorientasi dengan tambahan fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah.
Melalui reorientasi ini, dana BOS diharapkan tidak hanya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dasar, tetapi juga untuk:
- Meningkatkan mutu satuan pendidikan melalui perbaikan fasilitas dan sarana prasarana pembelajaran.
- Meningkatkan kualitas peserta didik, baik dari aspek akademik maupun karakter.
- Memperbaiki tata kelola madrasah agar lebih profesional dan berbasis akuntabilitas.
Peningkatan Efisiensi dan Akuntabilitas Dana BOS
Dalam implementasi kebijakan ini, Kemenag juga berupaya memastikan bahwa penggunaan dana BOS dilakukan secara efisien dan efektif. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
1. Penerapan sistem elektronik dalam proses pembelanjaan, guna memastikan penggunaan dana lebih transparan dan terkontrol dengan baik.
2. Optimalisasi pengadaan barang dan jasa melalui Katalog Sektoral, yang dikembangkan oleh Kementerian Agama bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
3. Peningkatan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan, hingga pengelolaan penyedia.
Dengan adanya Katalog Sektoral, pengelola madrasah dapat lebih mudah mengakses berbagai keperluan operasional madrasah melalui sistem yang telah dikembangkan. Informasi lebih lanjut terkait katalog elektronik pemerintah dapat diakses di laman https://e-katalog.lkpp.go.id.
Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025
Untuk memastikan seluruh pihak terkait dapat memahami dan menerapkan kebijakan ini dengan benar, Kemenag telah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025. Juknis ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program bantuan operasional di madrasah agar penggunaannya sesuai dengan prinsip transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Juknis ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk:
- Persyaratan dan kriteria penerima bantuan operasional
- Mekanisme pencairan dan penggunaan dana
- Laporan pertanggungjawaban dan evaluasi penggunaan dana
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh madrasah dapat lebih optimal dalam mengelola dana bantuan operasional untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan madrasah di Indonesia.
Unduh Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2025
Bagi madrasah dan pihak terkait yang membutuhkan dokumen resmi Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2025, silakan mengunduh melalui tautan berikut:
👉 Download Juknis BOP RA & BOS Madrasah 2025
Dengan adanya Juknis ini, diharapkan program Bantuan Operasional Madrasah dapat berjalan lebih baik, tepat sasaran, dan benar-benar berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Semoga bermanfaat.
Posting Komentar
0Komentar