Admin - Dalam rangka mendukung kelancaran penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahun Anggaran 2025 Triwulan II, Kementerian Agama RI telah merilis pengumuman resmi terkait unggah dokumen persyaratan pencairan dana tersebut.
Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan penerima BOS Madrasah dan BOP RA di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, dijelaskan secara rinci daftar dokumen yang harus dipenuhi sesuai dengan kategori penerima bantuan.
Kategori dan Persyaratan Dokumen Pencairan Triwulan II
1. Penerima Triwulan I
Bagi madrasah dan RA yang telah menerima BOS/BOP pada Triwulan I Tahun 2025, dokumen yang harus diunggah meliputi:
-
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Triwulan I Tahun 2025;
-
Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan II pada akun lembaga;
-
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan II;
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Triwulan II;
-
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB) Triwulan I;
-
Kuitansi Penerimaan Bantuan Triwulan II;
-
Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM);
2. Bukan Penerima Triwulan I
Untuk madrasah atau RA yang belum menerima bantuan pada Triwulan I namun sudah pernah menerima BOS/BOP pada tahun sebelumnya, dokumen yang dibutuhkan antara lain:
-
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2024;
-
Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan II pada akun lembaga;
-
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan II;
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Triwulan II;
-
Kuitansi Penerimaan Bantuan Triwulan II;
-
RKAM;
3. Penerima Baru Bukan Penerima Triwulan I
Kategori ini diperuntukkan bagi madrasah atau RA yang baru pertama kali menerima BOS/BOP pada tahun anggaran 2025. Persyaratan dokumen meliputi:
-
Surat Pernyataan Bukan Penerima BOS Madrasah Tahun Anggaran Sebelumnya;
-
Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan II pada akun lembaga;
-
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan II;
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Triwulan II;
-
Kuitansi Penerimaan Bantuan Triwulan II;
-
RKAM;
Jadwal Pelaksanaan Pengajuan dan Verifikasi Berkas
Seluruh satuan pendidikan wajib mengunggah dokumen melalui aplikasi yang telah ditentukan, yaitu:
-
Untuk BOS Madrasah: melalui eRKAM V2
-
Untuk BOP RA: melalui Portal BOS Kemenag
Adapun jadwal pelaksanaan unggah dan verifikasi berkas pencairan BOS dan BOP Triwulan II adalah sebagai berikut:
-
Pengajuan Berkas: 23 Juni s.d. 02 Juli 2025
-
Verifikasi Berkas Pengajuan: 23 Juni s.d. 03 Juli 2025
Instruksi Verifikasi Berkas oleh Tim BOS
Untuk menjamin ketepatan proses pencairan dan akuntabilitas penyaluran dana BOS dan BOP RA, Tim BOS di tingkat wilayah diminta untuk melakukan verifikasi atas berkas yang telah diunggah. Tugas verifikasi dibagi sebagai berikut:
-
Jenjang RA, MI, dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota
-
Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi
Penutup
Kementerian Agama RI melalui kebijakan ini menekankan pentingnya ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen dalam proses pencairan BOS dan BOP RA. Seluruh satuan pendidikan diimbau untuk segera mempersiapkan dan mengunggah dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terlaksananya penyaluran dana BOS dan BOP yang tepat waktu dan tepat sasaran, diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di lingkungan madrasah dan RA seluruh Indonesia.
Unduh surat penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025 Triwulan II di bawah ini:
Posting Komentar
0Komentar