A. Rasional
Pembelajaran Fikih merupakan proses pembentukan pengetahuan, sikap, dan keterampilan oleh murid melalui kinerja kognitif yang berbasis fakta dan fenomena sosial keagamaan yang kontekstual. Pembelajaran mengandung tiga karateristik utama yaitu: (a) pembelajaran melibatkan proses mental secara maksimal yang menghendaki aktivitas murid untuk berpikir, (b) pembelajaran diarahkan untuk memperbaiki dan meningkatkan kemampuan berpikir tingkat tinggi yang membantu murid untuk memperoleh pengetahuan yang mereka konstruksi sendiri, dan (c) pembelajaran Fikih yang berupa ajaran, prinsip, dan dogma agama Islam diupayakan sekontekstual mungkin disesuaikan dengan fakta, fenomena sosial keagamaan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), sehingga pemahaman agama tidak tekstualis/kaku, tetapi fleksibel dan tetap dalam koridor metodologi yang valid. Dengan demikian, Fikih memiliki makna bagi kehidupan murid karena mewarnai cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam kehidupan.
Oleh karena itu, pembelajaran Fikih menekankan pada pembentukan sikap dan perilaku beragama melalui kontekstualisasi ajaran agama, pembiasaan, pembudayaan, dan keteladanan semua warga madrasah sehingga tercipta iklim akademis-religius. Hal ini menjadi wahana berseminya paham keagamaan yang moderat, internalisasi akhlak mulia, budaya anti korupsi dan model kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara yang baik bagi masyarakat. Hubungan guru dengan murid dalam proses pembelajaran dibangun dengan ikatan kasih sayang dan saling membantu, bekerja sama untuk menggapai rida Allah Swt.
B. Tujuan
Mata pelajaran Fikih memiliki tujuan sebagai berikut.
- Memiliki kompetensi memahami hukum-hukum Islam sehingga memungkinkan murid menjalankan kewajiban beragama dengan baik, terkait hubungan dengan Allah Swt., sesama manusia dan alam semesta.
- Menginternalisasi nilai-nilai agama dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan.
- Mengekspresikan pemahaman agama dalam hidup bersama yang multikultural, multietnis, multipaham keagamaan dan kompleksitas kehidupan lainnya secara bertanggung jawab, toleran, dan moderat dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
C. Karakteristik
Fikih merupakan sistem atau seperangkat aturan syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia (mukallaf). Implementasi dari aturan tersebut diwujudkan melalui Panca Cinta yaitu cinta Allah dan Rasul-Nya, cinta ilmu, cinta lingkungan, cinta diri dan sesama manusia, dan cinta tanah air. Fikih menekankan pada pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan hukum dalam Islam serta implementasinya dalam ibadah dan muamalah dalam konteks keindonesiaan, sehingga semua perilaku manusia sehari-hari sesuai aturan dan bernilai ibadah serta memiliki dimensi ukhrawi. Mata Pelajaran Fikih mencakup elemen keilmuan yang meliputi pemahaman konsep dan keterampilan proses.
Elemen | Deskripsi |
Pemahaman Konsep | Ibadah Mengulas hukum dan tata cara pelaksanaan ritual ibadah yang memungkinkan murid melaksanakan kewajiban beragama dengan baik dan benar terkait hubungannya dengan Allah Swt. sehingga tertanam spiritualitas dalam diri yang akan memengaruhi sikap dan perilaku sehari-hari dalam konteks berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat global. Mengulas hukum dan tata cara interaksi dengan sesama manusia dan alam dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan dalam konteks berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat global. Memberikan pemahaman konsep dan tata cara pengambilan hukum Islam dari sumbernya sehingga tindakan kreatif dan inovatif dalam menyikapi situasi global tidak keluar dari aturan syariat dalam konteks beragama, berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat global. |
Keterampilan Proses | Keterampilan proses pada mata pelajaran Fikih ditekankan pada keterampilan ilmiah berupa proses mengamati; menanya; mengumpulkan data; menganalisis data; menyimpulkan dan merefleksikan; dan mengomunikasikan hasil. |
D. Capaian Pembelajaran
4. Fase D (Kelas 7, 8, dan 9 MTs)
Pada akhir fase D, murid memiliki kemampuan sebagai berikut.
4.1. Pemahaman Konsep
- Ibadah
Menerapkan dan menganalisis ketentuan taharah dari hadas dan najis, macam-macam salat dan rukhsahnya; menerjemahkan bacaan salat; membedakan dan menganalisis macam-macam sujud; menerapkan dan menganalisis ketentuan puasa Ramadan dan rangkaian ibadah sunah yang menyertainya; menerapkan dan menganalisis ketentuan puasa sunah, jenis-jenis infak dan zakat; membedakan dan menganalisis ketentuan kurban dan akikah; pelaksanaan haji dan umrah beserta macammacamnya; mengklasifikasi dan menganalisis makanan, minuman, dan hewan yang halal dan haram; menjelaskan dan menerapkan ketentuan pemulasaraan jenazah.
- Muamalah
Menganalisis ketentuan jual beli, khiyar, qiradl, larangan riba, ‘ariyah, wadi’ah, hutang-piutang, gadai, hiwalah, ijarah; dan menjelaskan ketentuan warisan.
4.2. Keterampilan Proses
Keterampilan proses pada fase ini meliputi kegiatan.
- Mengamati
Melakukan pengamatan ibadah sebagai pengamalan rukun Islam dan kegiatan muamalah yang terjadi di masyarakat serta mencatat hasil pengamatan.
- Menanya
Mengidentifikasi dan menyusun daftar pertanyaan yang akan digunakan untuk menggali data terhadap permasalahan fikih ibadah dan muamalah yang diangkat sebagai masalah penelitian.
- Mengumpulkan data
Mencari informasi dari beberapa sumber primer maupun sekunder melalui wawancara, observasi dan lain sebagainya untuk menjawab pertanyaan yang disajikan.
- Menganalisis data
Menganalisis data dengan melakukan komparasi antara ketentuan ibadah dan muamalah yang sesuai syariat dengan realitas yang dilakukan seseorang.
- Menyimpulkan dan merefleksikan
Menarasikan temuan hasil investigasi berupa kritik sosial berupa kritik sosial dari sebuah fenomena sosial keagamaan yang terjadi di masyarakat, kemudian merefleksikan hasil temuannya kepada diri mereka sendiri agar menjadi muslim yang semakin baik.
- Mengomunikasikan hasil
Menyajikan informasi secara lisan, tulisan, dan/atau media lain dalam bentuk digital maupun nondigital.
Sumber:
Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Bahasa Arab Jenjang Madrasah Tsanawiyah yang admin rangkum dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9941 Tahun 2025 tentang Capaian Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah.


Posting Komentar
0Komentar