Kompleksitas Penganggaran Kesejahteraan Guru pada Lembaga Pendidikan Islam Swasta

Admin
Oleh -
0


Kompleksitas Penganggaran Kesejahteraan Guru pada Lembaga Pendidikan Islam Swasta: Analisis Koordinasi Kementerian Agama dan Yayasan


Admin - Diskursus publik kontemporer menampilkan pernyataan Prof. Dr. Kamaruddin Amin, MA, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, yang mengungkapkan problematika struktural dalam penganggaran kesejahteraan pendidik di lingkungan lembaga pendidikan Islam. Pernyataan tersebut menyoroti fenomena rekrutmen guru oleh yayasan pendidikan tanpa koordinasi dengan otoritas Kementerian Agama pada hierarki administratif yang relevan, yang kemudian mengakibatkan beban fiskal dalam penyediaan tunjangan kesejahteraan dengan jumlah yang terus mengalami eskalasi.


Narasi ini kemudian mengalami amplifikasi melalui algoritma media sosial, menghasilkan konstruksi persepsi publik yang cenderung negatif terhadap peran Kementerian Agama dalam peningkatan kesejahteraan guru. Fenomena ini menggambarkan dikotomi antara kebenaran faktual dan kebenaran perseptual yang terbentuk melalui mediasi digital. Merespons dinamika opini publik tersebut, artikel ini berupaya mengeksplorasi kompleksitas struktural dan peluang sistematis dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru, khususnya guru pada lembaga pendidikan Islam swasta, melalui tiga dimensi analisis fundamental.


Penganggaran Berbasis Proses dalam Rezim Manajemen Kinerja

Implementasi penganggaran pada kementerian dan lembaga (K/L) di Indonesia menganut paradigma manajemen kinerja yang mengharuskan proses perencanaan anggaran yang sistematis, terstruktur, dan akuntabel. Proses ini tidak dapat dilaksanakan secara instan atau ad hoc, melainkan memerlukan siklus perencanaan komprehensif yang dapat memakan waktu hingga satu tahun penuh. Hal ini sejalan dengan temuan penelitian yang menunjukkan bahwa transformasi manajemen madrasah menekankan pentingnya perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja (performance-based planning and budgeting) yang menuntut tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis data dalam pembiayaan madrasah di Indonesia [1].


Siklus penganggaran dimulai dengan penyusunan Pagu Indikatif, yaitu alokasi anggaran awal yang didasarkan pada indikasi program-program yang akan diimplementasikan. Pagu ini kemudian melalui serangkaian proses deliberasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan, serta mendapat pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menentukan besaran anggaran yang sesuai dengan program kerja, yang selanjutnya menjadi Pagu Anggaran. Setelah melalui kajian ulang dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan DPR, pagu tersebut kemudian disahkan menjadi anggaran definitif. Pagu anggaran ini kemudian mendapat pengesahan dari DPR dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menjadi anggaran operasional pada tahun anggaran berikutnya. Secara konvensional, anggaran diserahkan oleh Presiden kepada K/L pada akhir bulan Desember tahun berjalan dan dapat dioperasionalisasikan sesuai dengan peruntukannya pada tahun berikutnya. Dalam terminologi manajemen kinerja, mekanisme ini dikenal sebagai "Kinerja Berbasis Anggaran".


Persiapan anggaran oleh K/L melibatkan kompleksitas yang signifikan dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk ketersediaan data yang akurat dan peruntukan yang tepat sasaran. Dalam konteks ini, dikenal konsep "Tiga T" (Tepat Program, Tepat Sasaran, dan Tepat Anggaran) yang menjadi prinsip fundamental dalam penganggaran sektor publik. Studi kasus kualitatif mengenai alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta mengidentifikasi berbagai problematika dalam transparansi, ketidaksesuaian antara alokasi dan kebutuhan riil, keterlambatan pencairan dana, serta keterbatasan kapasitas manajemen keuangan pada tingkat madrasah, yang merekomendasikan revisi formula alokasi dan simplifikasi proses administratif untuk merampingkan siklus anggaran [2].


Berdasarkan siklus tahunan tersebut, proses penganggaran menuntut alokasi perhatian dan waktu yang substansial, mengingat usulan anggaran tidak hanya diuji oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), tetapi juga oleh DPR sesuai dengan komisi yang menjadi mitra kerja K/L.


Program dan Anggaran Berbasis Data: Fondasi Akurasi Penganggaran

Data merupakan elemen fundamental yang menentukan kekuatan dan validitas penganggaran, karena dari data yang akurat dapat ditetapkan besaran penganggaran yang tepat dan terukur. Perubahan data yang frekuentif akan mengakibatkan erosi kepercayaan Bappenas dan Kementerian Keuangan terhadap kredibilitas Pagu Anggaran yang diajukan. Untuk mencapai status Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA), seluruh elemen data yang menjadi basis penyusunan anggaran harus bersifat tetap (fixed) dan konsisten. Temuan riset menunjukkan bahwa perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja di madrasah secara eksplisit terkait dengan tuntutan yang lebih kuat terhadap tata kelola berbasis data dan akuntabilitas, yang mengimplikasikan bahwa sistem data yang berkualitas tinggi dan terintegrasi merupakan prasyarat untuk implementasi yang efektif [1].


Seluruh program yang diajukan harus berlandaskan data yang akurat, konsisten, dan tidak mengalami volatilitas. Data tersebut harus menunjukkan sinkronisasi antara data K/L dengan data Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS). Diskrepansi data di antara ketiga institusi tersebut akan menghasilkan kompleksitas dalam determinasi besaran anggaran. Data kependidikan merupakan kategori data yang paling kompleks karena harus selalu mengalami pemutakhiran sesuai dengan dinamika perkembangan.


Kementerian Agama telah mengembangkan sistem data terpusat melalui Education Management Information System (EMIS), yang menyediakan data terkini khususnya untuk lembaga pendidikan Islam, seperti madrasah dan perguruan tinggi Islam, termasuk data mengenai jumlah guru dan dosen yang terlibat dalam proses pembelajaran. Studi kasus kebijakan merekomendasikan penguatan sistem informasi dan publikasi daring untuk meningkatkan transparansi BOS dan mendukung penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang berbasis kebutuhan [2]. Temuan ini mengindikasikan bahwa integrasi EMIS dan informasi keuangan pada tingkat nasional dan subnasional merupakan keharusan untuk mengoperasionalisasikan penganggaran berbasis kinerja dan pencairan dana yang tepat waktu.


Data dan Penganggaran Berbasis Regulasi: Kerangka Normatif

Selain akurasi data, kerangka regulasi yang jelas dan komprehensif menjadi prasyarat dalam penganggaran. Data yang akurat tidak dapat diperoleh tanpa landasan regulasi yang mampu mendeskripsikan eksistensi dan karakteristik data yang dimaksud. Sebagai ilustrasi, untuk dapat memberikan tunjangan profesi guru, seorang pendidik harus terlebih dahulu menyelesaikan proses sertifikasi. Program sertifikasi guru mencakup tunjangan profesi yang setara dengan satu kali gaji pokok bulanan bagi guru yang telah tersertifikasi sebagai instrumen kesejahteraan dalam desain kebijakan Indonesia [3]. Namun, penelitian menunjukkan bahwa kebijakan sertifikasi mengalami kegagalan dalam mencapai target sertifikasi dan menunjukkan dampak yang terbatas terhadap outcome kesejahteraan guru secara luas [4].


Prosedur untuk dapat mengikuti program pelatihan profesi guru juga diatur melalui ketentuan regulasi yang spesifik. Tidak dimungkinkan bagi individu tanpa pengalaman mengajar untuk secara langsung mengikuti program sertifikasi profesi. Kementerian Agama telah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA), yaitu sistem pendataan dan layanan daring terintegrasi untuk guru dan tenaga kependidikan (PTK) di bawah naungan Kementerian Agama. Data dalam SIMPATIKA dapat dijadikan basis usulan Kementerian Agama untuk tunjangan guru dan insentif.


Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Kementerian Agama. Penerbitan PMA ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban administrasi, standardisasi, penjaminan mutu, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan berbasis pendidikan profesi. PMA ini mengatur dimensi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pendidikan guru dalam jabatan.


Dalam determinasi data guru, baik yang belum tersertifikasi maupun guru profesional, referensi utama adalah status pendataan dalam SIMPATIKA. Hal ini mengilustrasikan bahwa pendataan merupakan elemen fundamental dalam konteks pengusulan anggaran dan program, yang selanjutnya mendapat pengesahan dari DPR dan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, untuk memperoleh layanan optimal dari Kementerian Agama, persyaratan administratif tersebut harus dipenuhi secara komprehensif. Tanpa kelengkapan persyaratan ini, guru swasta dipastikan tidak akan memperoleh layanan yang optimal. Dalam terminologi filosofis Arab, kondisi ini dapat diekspresikan sebagai "wujuduhu ka'adamihi" – eksistensinya sebagaimana kenihilannya.


Problematika Koordinasi: Dualisme Tata Kelola Pendidikan Islam

Kompleksitas ini juga berkorelasi dengan jumlah lembaga pendidikan swasta yang memiliki besaran luar biasa. Data menunjukkan bahwa Kementerian Agama menaungi sebanyak 29.842 madrasah swasta berbanding 1.709 madrasah negeri, atau dengan proporsi 95,1% berbanding 4,9%. Analisis nasional menunjukkan bahwa madrasah tetap berada di bawah manajemen terpusat Kementerian Agama, sementara desentralisasi mengalihkan pendanaan sekolah negeri kepada pemerintah daerah, yang menghasilkan kesenjangan dalam pendanaan lokal reguler dan koordinasi untuk madrasah [5]. Komposisi ini berbanding terbalik dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di mana jumlah sekolah negeri berkisar pada angka 90 persen dan swasta 10 persen.


Studi implementasi BOS mengidentifikasi kebutuhan untuk meningkatkan koordinasi antarinstitusi dan simplifikasi administratif untuk mempercepat pencairan dan akuntabilitas [2]. Penelitian mengenai manajemen ganda pendidikan Islam mendokumentasikan sistem paralel (madrasah versus pesantren) yang menghasilkan kebutuhan akuntabilitas dan koordinasi yang divergen, yang mendukung seruan untuk pendekatan kebijakan yang integratif dan kolaboratif [6].


Sumber-sumber multipel melaporkan bahwa madrasah merupakan minoritas dari institusi pendidikan formal Indonesia, namun sebagian besar madrasah dikelola secara privat, dengan madrasah swasta menanggung beban enrollmen yang substansial dan menghadapi underfunding dibandingkan dengan sekolah negeri. Analisis pemerintah melaporkan bahwa sekitar 18% institusi formal adalah madrasah dan madrasah menampung sekitar 13% siswa, dengan madrasah swasta membentuk mayoritas besar penyediaan madrasah [5]. Studi mengenai pembiayaan dan manajemen menyediakan rasio privat-terhadap-negeri yang dilaporkan untuk tingkat penyediaan madrasah (pangsa privat dilaporkan sekitar 75:25 untuk MI, 70:30 untuk MTs, dan pangsa privat lebih rendah pada MA), dan mencatat ketergantungan berat madrasah swasta pada transfer pemerintah di samping masalah underfunding kronis [7].


Baik analisis pemerintah maupun sektor mengkarakterisasi madrasah swasta sebagai under-resourced relatif terhadap sekolah negeri dan sebagai dependen pada transfer pusat dan dukungan yayasan, yang menggarisbawahi kompleksitas anggaran dan kebutuhan untuk reformasi fiskal dan koordinasi yang tertarget [5][7].


Kesimpulan

Artikel ini bertujuan untuk mengklarifikasi problematika yang dihadapi oleh guru swasta dan peran Kementerian Agama dalam perencanaan anggaran serta implementasi program. Pendekatan yang konstruktif tidak terletak pada atribusi kesalahan unilateral, melainkan pada penguatan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara Kementerian Agama dan yayasan pendidikan Islam. Sebagaimana diartikulasikan oleh Prof. Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, koordinasi yang efektif antara Kementerian Agama dan yayasan pendidikan Islam, serta pentingnya pendataan daring yang komprehensif, merupakan elemen krusial dalam kerangka peningkatan kesejahteraan guru.


Transformasi menuju tata kelola pendidikan Islam yang lebih efektif memerlukan integrasi sistem informasi, penguatan kapasitas manajemen keuangan pada tingkat madrasah, simplifikasi proses administratif, dan harmonisasi kebijakan fiskal yang dapat mengakomodasi karakteristik unik dari struktur pendidikan Islam di Indonesia, di mana dominasi lembaga swasta memerlukan pendekatan kebijakan yang responsif dan adaptif.


Referensi:


[1] Transformation of Madrasah Education Management: The Implementation of Performance-Based Planning and Budgeting Policies. Journal of Policy Research. Retrieved from https://journals.eduped.org/index.php/jpr/article/view/1902


[2] Hady, D. S. (2024). Kebijakan perencanaan dan penganggaran dana BOS madrasah swasta di DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Jurnal Ilmiah Gema Perencana, 3(2). https://doi.org/10.61860/jigp.v3i2.70


[3] Wijaya, C., Nasution, T., Al Qadri, M., et al. (2021). Persepsi guru RA Ali Mahfudz tentang kebijakan sertifikasi guru dalam peningkatan mutu pendidikan. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 6(2). https://doi.org/10.31004/OBSESI.V6I2.1551


[4] Program sertifikasi guru (Antara tuntutan kesejahteraan dan kualitas). (2008). Jurnal Pendidikan Islam, 3(2). https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/tadris/article/view/238


[5] Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2013). Madrasah education financing in Indonesia. Retrieved from https://scispace.com/papers/madrasah-education-financing-in-indonesia-21mscpuos5


[6] Parlan, H. P., & Suryadi, A. (2024). Praktik dualisme dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Islam di Indonesia. Religion, Education, and Social Laa Roiba Journal (RESLAJ), 6(11). https://doi.org/10.47467/reslaj.v6i11.4028


[7] Financing and management of Islamic (Madrasah) education in Indonesia. (2021). Zeszyty Naukowe Politechniki Częstochowskiej. Zarządzanie, 2. https://doi.org/10.17512/ZNPCZ.2021.2.05


[8] Siregar, M. T. I., & Romadhon, M. R. (2025). Kebijakan pemerintah terhadap pesantren: Studi kritis terhadap UU No. 18 Tahun 2019. Qosim, 3(3). https://doi.org/10.61104/jq.v3i3.1816

TONTON VIDEONYA DISINI

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)