Surat Edaran Bersama Pembelajaran Di Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi

Admin
Oleh -
0

Admin - Pemerintah melalui sinergi tiga kementerian telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pembelajaran di bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ, ditetapkan panduan agar kegiatan belajar mengajar tetap efektif sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritual murid.

Berikut adalah poin-poin penting yang wajib diketahui oleh sekolah, guru, dan orang tua.

Jadwal Penting Pembelajaran Ramadan 2026

Berdasarkan edaran tersebut, jadwal pelaksanaan pembelajaran di sekolah/madrasah telah diatur sebagai berikut:

  • 18 – 21 Februari 2026: Pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
  • 23 Februari – 14 Maret 2026: Kegiatan pembelajaran dilaksanakan kembali di sekolah/madrasah atau satuan pendidikan masing-masing.
  • 30 Maret 2026: Pembelajaran di sekolah/madrasah kembali normal.

Ketentuan Belajar Mandiri: Bebas PR Berat dan Hemat Kuota

Pemerintah menekankan agar selama masa belajar mandiri (18-21 Februari), murid tidak dibebani dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang berlebihan. Fokus utama adalah penugasan yang:

  • Sederhana dan menyenangkan.
  • Dapat dikerjakan bersama keluarga tanpa beban finansial tambahan.
  • Meminimalisir penggunaan gawai dan internet secara intensif.

Fokus Kegiatan: Penguatan Iman dan Karakter

Selama berada di sekolah/madrasah pada bulan Ramadan, aktivitas belajar akan diselingi dengan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa.

  • Murid Non-Islam: Dianjurkan melaksanakan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing.
  • Penyesuaian Fisik: Sekolah diminta mengurangi aktivitas fisik yang berat seperti mata pelajaran PJOK (Olahraga) dan kepanduan.

Peran Penting Orang Tua: Mendampingi "Anak Indonesia Hebat"

Orang tua memegang peranan kunci, terutama saat anak belajar mandiri di rumah. Orang tua diharapkan dapat:

  • Mendampingi anak melakukan praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta memperkuat literasi dan numerasi melalui ibadah, membaca buku bersama, dan permainan logika.
  • Mengatur Screen Time: Menetapkan batas waktu penggunaan gawai yang wajar dan mendampingi anak saat mengakses internet agar terhindar dari konten negatif (kekerasan, judi, perundungan).

Kewajiban Satuan Pendidikan

Kepala Sekolah dan madrasah diinstruksikan untuk tetap menjaga keamanan aset sekolah (seperti laboratorium dan perangkat TIK) selama masa libur melalui pengaturan petugas piket. Selain itu, sekolah wajib menyediakan kanal pelaporan atau kontak layanan pengaduan bagi orang tua jika terjadi hal-hal terkait keselamatan murid selama liburan.

Kesimpulan

Aturan pembelajaran Ramadan 2026 ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pendidikan formal dan pengembangan rohani murid demi mendukung visi pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani. Mari kita sukseskan pembelajaran Ramadan yang bermakna dan menyenangkan bagi anak-anak kita!

Untuk informasi lengkap surat edaran tersebut di atas, silakan unduh di bawah ini.

 

UNDUH

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)