Berikut adalah poin-poin penting yang wajib diketahui oleh sekolah, guru, dan orang tua.
Jadwal Penting Pembelajaran Ramadan 2026
Berdasarkan edaran tersebut, jadwal pelaksanaan pembelajaran di sekolah/madrasah telah diatur sebagai berikut:
- 18 – 21 Februari 2026: Pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
- 23 Februari – 14 Maret 2026: Kegiatan pembelajaran dilaksanakan kembali di sekolah/madrasah atau satuan pendidikan masing-masing.
- 16 – 27 Maret 2026: Libur bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H.
- 30 Maret 2026: Pembelajaran di sekolah/madrasah kembali normal.
Ketentuan Belajar Mandiri: Bebas PR Berat dan Hemat Kuota
Pemerintah menekankan agar selama masa belajar mandiri (18-21 Februari), murid tidak dibebani dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang berlebihan. Fokus utama adalah penugasan yang:
- Sederhana dan menyenangkan.
- Dapat dikerjakan bersama keluarga tanpa beban finansial tambahan.
- Meminimalisir penggunaan gawai dan internet secara intensif.
- Luaran tugas disarankan dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan.
Fokus Kegiatan: Penguatan Iman dan Karakter
Selama berada di sekolah/madrasah pada bulan Ramadan, aktivitas belajar akan diselingi dengan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa.
- Murid Beragama Islam: Dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
- Murid Non-Islam: Dianjurkan melaksanakan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing.
- Penyesuaian Fisik: Sekolah diminta mengurangi aktivitas fisik yang berat seperti mata pelajaran PJOK (Olahraga) dan kepanduan.
Peran Penting Orang Tua: Mendampingi "Anak Indonesia Hebat"
Orang tua memegang peranan kunci, terutama saat anak belajar mandiri di rumah. Orang tua diharapkan dapat:
- Mendampingi anak melakukan praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta memperkuat literasi dan numerasi melalui ibadah, membaca buku bersama, dan permainan logika.
- Mengatur Screen Time: Menetapkan batas waktu penggunaan gawai yang wajar dan mendampingi anak saat mengakses internet agar terhindar dari konten negatif (kekerasan, judi, perundungan).
- Perlindungan Anak: Menjaga anak dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, serta mencegah praktik pernikahan usia dini.
Kewajiban Satuan Pendidikan
Kepala Sekolah dan madrasah diinstruksikan untuk tetap menjaga keamanan aset sekolah (seperti laboratorium dan perangkat TIK) selama masa libur melalui pengaturan petugas piket. Selain itu, sekolah wajib menyediakan kanal pelaporan atau kontak layanan pengaduan bagi orang tua jika terjadi hal-hal terkait keselamatan murid selama liburan.
Kesimpulan
Aturan pembelajaran Ramadan 2026 ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pendidikan formal dan pengembangan rohani murid demi mendukung visi pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani. Mari kita sukseskan pembelajaran Ramadan yang bermakna dan menyenangkan bagi anak-anak kita!
Untuk informasi lengkap surat edaran tersebut di atas, silakan unduh di bawah ini.


.png)
Posting Komentar
0Komentar