Surat Penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026

Admin
Oleh -
0


Admin - Kabar gembira bagi pengelola lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama resmi merilis prosedur penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk Tahap I Tahun Anggaran 2026.

Agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu, penting bagi setiap lembaga untuk memperhatikan persyaratan dokumen dan jadwal unggah yang telah ditetapkan. Berikut adalah rangkuman lengkapnya.

Infografis penyaluran BOP RA & BOS Madrasah Tahap I TA 2026


Jadwal Penting Penyaluran Dana BOS & BOP 2026

Berdasarkan surat resmi nomor B-109/Dt.I.I/KU.05/02/2026, terdapat dua periode krusial yang harus dicatat oleh pengelola madrasah:
  1. Pengajuan Berkas (Unggah Dokumen): 22 Februari s.d. 03 Maret 2026.
  2. Verifikasi Berkas Pengajuan: 22 Februari s.d. 04 Maret 2026.
  3. Pastikan Anda tidak melewati batas waktu tersebut agar dana bantuan dapat segera diproses.


Syarat Dokumen Pencairan Tahap I

Kementerian Agama membagi calon penerima ke dalam dua kategori dengan persyaratan dokumen yang sedikit berbeda:

1. Kategori Penerima Tahun Sebelumnya

Bagi RA atau Madrasah yang sudah menerima dana pada periode tahun sebelumnya, dokumen yang wajib diunggah adalah:

  1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran sebelumnya.
  2. Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Tahap I.
  3. Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani.
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap I.
  5. Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap I.
  6. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

2. Kategori Penerima Baru

Bagi lembaga yang baru pertama kali menerima bantuan, syaratnya meliputi:

  1. Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP RA/BOS Madrasah pada tahun anggaran sebelumnya.
  2. Surat permohonan pencairan dana Tahap I.
  3. Perjanjian Kerja Sama (PKS).
  4. SPTJM Tahap I.
  5. Kuitansi Penerimaan Bantuan.
  6. RKAM.

Untuk memudahkan proses administrasi, pengunggahan dokumen dilakukan secara daring melalui portal resmi yang berbeda sesuai jenis bantuannya:

Setelah dokumen diunggah, tim verifikator akan memeriksa keabsahan berkas sesuai kewenangannya:

Jenjang MA: Diverifikasi oleh Tim BOS Provinsi (Kanwil Kemenag).

Jenjang RA, MI, dan MTs: Diverifikasi oleh Tim BOS Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota).


Tips Agar Pencairan Lancar

Cek Kembali RKAM: Pastikan rencana penggunaan dana sudah sesuai dengan juknis terbaru.

Pantau Status Verifikasi: Segera lakukan perbaikan jika ada catatan atau penolakan dari tim verifikator sebelum batas waktu 4 Maret 2026 berakhir.

Gunakan Jaringan Stabil: Mengingat banyaknya lembaga yang mengakses portal secara bersamaan, pastikan koneksi internet Anda stabil saat mengunggah dokumen.

Dengan mengikuti panduan di atas, diharapkan seluruh madrasah dan RA dapat menerima dukungan dana operasional secara tepat waktu untuk menunjang kualitas pendidikan Islam di Indonesia.

Unduh lengkap Surat Penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 disini.

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)