Admin - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi telah merilis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026. Dokumen ini menjadi acuan tunggal dalam Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026. Penting bagi setiap pengelola Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA/MAK) untuk memahami aturan ini guna menjamin legalitas dokumen kelulusan siswa.
Mengapa Juknis Ijazah Madrasah 2025/2026 Sangat Penting?
Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan. Sebagai dokumen negara, kebenaran data di dalamnya bersifat mutlak. Juknis ini hadir untuk memastikan proses penerbitan memenuhi tiga prinsip utama:
- Kehati-hatian: Menjaga keaslian agar tidak mudah dipalsukan.
- Akurasi: Memastikan ketepatan data identitas dan nilai.
- Legalitas: Menjamin proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal Kelulusan Madrasah Tahun 2026
Berdasarkan aturan terbaru, penetapan kelulusan peserta didik dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Madrasah dengan jadwal sebagai berikut:
- RA dan MI: Ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2026.
- MTs: Ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2026.
- MA dan MAK: Ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2026.
Surat Keterangan Lulus (SKL) akan diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan melalui aplikasi PDUM dan bersifat sementara hingga ijazah asli diterbitkan. Perlu dicatat bahwa madrasah dilarang keras menahan SKL atau ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus.
Prosedur Penerbitan Melalui PDUM dan EMIS
Proses administrasi ijazah saat ini sepenuhnya terintegrasi dengan teknologi informasi. Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) dan EMIS menjadi pilar utama dalam pendataan.
Berikut adalah alur prosedurnya:
- Sinkronisasi Data: Data siswa harus valid dan sinkron antara EMIS dan PDUM.
- Validasi DNS & DNT: Madrasah harus melakukan verifikasi melalui Daftar Nominasi Sementara (DNS) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT).
- Input Nilai: Untuk jenjang MI, MTs, dan MA/MAK, nilai peserta didik harus diinput secara manual di aplikasi PDUM, sedangkan untuk RA tidak ada input nilai.
- Penerbitan PIN: Nomor seri Ijazah atau Penomoran Ijazah Nasional (PIN) akan terbit secara otomatis jika semua tahapan di PDUM dan Manajemen Ijazah telah selesai dan valid.
Aturan Khusus Bagi Madrasah Tidak Terakreditasi
Salah satu poin krusial dalam juknis ini adalah kewenangan penerbitan ijazah bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi. Ijazah hanya boleh diterbitkan oleh madrasah yang terakreditasi.
Bagi madrasah dengan status "Tidak Terakreditasi", maka wajib:
- Menginduk ke madrasah lain yang sudah terakreditasi pada jenjang yang sama.
- Penetapan "Madrasah Induk" dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
- Pada ijazah siswa, nama yang tertulis tetap nama madrasah asal, namun ijazah ditandatangani oleh Kepala Madrasah Induk.
Teknis Penulisan dan Kelengkapan Ijazah
Penerbitan ijazah tidak boleh dilakukan sembarangan. Terdapat spesifikasi teknis yang harus dipatuhi:
- Tinta: Pencetakan ijazah dan transkrip nilai menggunakan tinta art paper warna hitam.
- Pasfoto: Ukuran 3x4 cm (hitam putih atau berwarna) terbaru, posisi wajah menghadap lurus, mengenakan seragam madrasah, dan dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah.
- Stempel: Stempel madrasah harus menyentuh pasfoto pemilik ijazah.
- Transkrip Nilai: Setiap ijazah wajib disertai dengan transkrip nilai yang memuat rata-rata nilai siswa dalam angka bulat.
Penanganan Kesalahan dan Ijazah Hilang
Jika terjadi kesalahan tulis atau kerusakan pada blangko ijazah, Kepala Madrasah harus membuat Berita Acara yang disaksikan oleh pihak Kemenag Kabupaten/Kota untuk mendapatkan blangko pengganti dengan nomor seri yang tetap sama di aplikasi PDUM. Blangko yang rusak atau tersisa wajib dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2026 dengan izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Bagaimana jika ijazah hilang setelah tahun terbit? Madrasah diperbolehkan menerbitkan salinan ijazah melalui aplikasi PDUM yang dicetak pada kertas ukuran A4 80 gsm dan ditandatangani oleh Kepala Madrasah yang menjabat saat itu.
Kesimpulan
Ketaatan terhadap Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 adalah kunci utama untuk menghindari kesalahan administratif yang dapat merugikan masa depan peserta didik. Dengan sistem yang tertib, akurat, dan legal, diharapkan seluruh lulusan madrasah mendapatkan hak dokumen mereka secara tepat waktu dan sah secara hukum.
Untuk informasi lebih lanjut, madrasah dapat mengunduh format ijazah dan memantau pembaruan prosedur melalui aplikasi PDUM masing-masing.
File lengkap tentang SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 silakan unduh DISINI.


Posting Komentar
0Komentar