Kemenag Hadirkan MATAMUDA sebagai Pengganti MATSAMA
Admin - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi memperkenalkan MATAMUDA (Masa Taaruf Murid Madrasah) sebagai pengganti MATSAMA (Masa Ta'aruf Siswa Madrasah) mulai Tahun Ajaran 2026/2027. Perubahan istilah ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi menjadi bagian dari penguatan budaya madrasah yang lebih ramah anak, inklusif, bebas perundungan, serta berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Direktorat KSKK Madrasah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bersamaan dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) dan Buku Panduan MATAMUDA sebagai acuan resmi pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan madrasah bagi murid baru.
Mengapa MATSAMA Berubah Menjadi MATAMUDA?
Perubahan istilah dari "Siswa" menjadi "Murid" mencerminkan paradigma pendidikan yang lebih humanis. Kementerian Agama ingin menghadirkan proses orientasi yang tidak hanya mengenalkan lingkungan madrasah, tetapi juga membangun hubungan yang sehat antara guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan murid.
Selain itu, MATAMUDA menjadi salah satu langkah nyata Kemenag dalam mendukung gerakan pencegahan perundungan (bullying), kekerasan fisik maupun verbal, diskriminasi, serta segala bentuk perpeloncoan yang selama ini masih ditemukan dalam sebagian kegiatan orientasi sekolah. Seluruh aktivitas yang dilaksanakan harus bersifat edukatif, menyenangkan, aman, dan menghargai martabat setiap murid.
Tujuan Pelaksanaan MATAMUDA
Pelaksanaan MATAMUDA memiliki sejumlah tujuan penting, antara lain:
Membantu murid baru beradaptasi dengan lingkungan belajar di madrasah.
Mengenalkan visi, misi, budaya, tata tertib, dan program unggulan madrasah.
Menumbuhkan rasa bangga menjadi bagian dari keluarga besar madrasah.
Menanamkan karakter disiplin, tanggung jawab, integritas, ukhuwah, dan kemandirian.
Menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas kekerasan.
Membangun kesiapan mental, sosial, emosional, serta akademik sebelum mengikuti pembelajaran secara penuh.
Siapa yang Mengikuti MATAMUDA?
Program MATAMUDA dilaksanakan pada seluruh jenjang pendidikan madrasah, yaitu:
Raudlatul Athfal (RA)
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Madrasah Aliyah (MA)
Sesuai Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027, pelaksanaan MATAMUDA dijadwalkan berlangsung pada 13–18 Juli 2026. Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing madrasah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Prinsip Pelaksanaan MATAMUDA
Dalam Juknis terbaru, Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh kegiatan MATAMUDA harus memenuhi prinsip-prinsip berikut:
Ramah terhadap anak.
Bebas dari bullying dan perpeloncoan.
Tidak mengandung unsur kekerasan maupun pelecehan.
Menghormati keberagaman.
Menumbuhkan budaya saling menghargai.
Berorientasi pada pendidikan karakter.
Mengedepankan kreativitas dan pengalaman belajar yang menyenangkan.
Madrasah juga dilarang memberikan tugas maupun atribut yang tidak memiliki nilai edukatif atau berpotensi merendahkan martabat peserta didik.
Isi Juknis dan Buku Panduan MATAMUDA
Petunjuk Teknis (Juknis) disusun sebagai pedoman resmi bagi seluruh madrasah dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, hingga melaporkan pelaksanaan MATAMUDA.
Sementara itu, Buku Panduan berisi contoh implementasi kegiatan yang lebih praktis, seperti:
Contoh susunan acara.
Metode pelaksanaan.
Aktivitas pengenalan lingkungan.
Format administrasi.
Instrumen evaluasi.
Contoh permainan edukatif.
Contoh penanaman karakter.
Format dokumentasi kegiatan.
Dengan adanya panduan tersebut, setiap madrasah dapat menyesuaikan pelaksanaan MATAMUDA sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing tanpa meninggalkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Komitmen Mewujudkan Madrasah Bebas Perundungan
Salah satu pesan utama dalam kebijakan MATAMUDA adalah komitmen kuat Kementerian Agama untuk menciptakan madrasah yang aman bagi seluruh murid.
Karena itu, seluruh kegiatan orientasi wajib mengedepankan nilai kasih sayang, penghormatan terhadap hak anak, serta membangun suasana belajar yang positif sejak hari pertama masuk madrasah. Kebijakan ini juga selaras dengan penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
Link Download Juknis dan Panduan MATAMUDA 2026
Bagi kepala madrasah, guru, panitia PPDB, maupun tenaga kependidikan yang ingin mempelajari ketentuan resmi pelaksanaan MATAMUDA, dokumen dapat diakses melalui laman resmi Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama.
Download melalui tautan resmi berikut:
👉 Petunjuk Teknis (Juknis) MATAMUDA Tahun Pelajaran 2026-2027
👉 Pedoman Pelaksanaan MATAMUDA TP 2026-2027
Perubahan MATSAMA menjadi MATAMUDA merupakan langkah strategis Kementerian Agama dalam membangun budaya madrasah yang lebih ramah, inklusif, dan berorientasi pada pembentukan karakter murid. Dengan dukungan Juknis dan Buku Panduan yang telah diterbitkan, diharapkan seluruh madrasah di Indonesia mampu menyelenggarakan kegiatan orientasi yang edukatif, menyenangkan, bebas perundungan, serta memberikan pengalaman pertama yang berkesan bagi setiap murid baru.
Bagi seluruh satuan pendidikan madrasah, memahami isi Juknis MATAMUDA menjadi langkah awal untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan, aman, dan mampu menciptakan lingkungan belajar yang sehat bagi seluruh warga madrasah.


Posting Komentar
0Komentar