Admin - Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah.
Petunjuk teknis ini disusun sebagai pedoman resmi bagi seluruh pemangku kepentingan madrasah di Indonesia agar pelaksanaan PMB berjalan terarah, tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama menegaskan pentingnya koordinasi, sinkronisasi, serta pengawasan dalam proses penerimaan murid baru di semua jenjang madrasah.
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diharapkan berperan aktif dalam meneruskan, menyosialisasikan, serta mengawal implementasi Petunjuk Teknis PMB Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, seluruh madrasah, dan pihak terkait lainnya, baik secara luring maupun daring.
Berikut Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagai panduan resmi, komprehensif, dan terintegrasi bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan madrasah di Indonesia. Dokumen ini menjadi landasan strategis dalam memastikan proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, selaras dengan kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) bukan sekadar agenda administratif tahunan, melainkan instrumen penting dalam memperluas akses pendidikan Islam yang bermutu, inklusif, serta berorientasi pada penguatan karakter, prestasi, dan kompetensi peserta didik di semua jenjang madrasah.
Landasan Hukum dan Kebijakan PMBM Madrasah
Pelaksanaan PMB Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 berpedoman pada regulasi nasional yang mengikat, antara lain:
-
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
-
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025
Keseluruhan regulasi tersebut menegaskan bahwa PMBM harus menjunjung tinggi prinsip tanpa diskriminasi, memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak bangsa, termasuk dari keluarga tidak mampu dan murid berkebutuhan khusus.
Tujuan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah
Petunjuk teknis ini disusun dengan tujuan utama sebagai berikut:
-
Memberikan pedoman operasional bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
-
Menjadi acuan bagi kepala madrasah, panitia PMB, serta masyarakat dalam memahami mekanisme penerimaan murid baru.
-
Menjamin PMBM terlaksana secara adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan madrasah secara nasional.
Ruang Lingkup Penerimaan Murid Baru Madrasah
Ruang lingkup Petunjuk Teknis PMBM 2026/2027 mencakup seluruh jenjang pendidikan madrasah, yaitu:
-
Raudhatul Athfal (RA)
-
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
-
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
-
Madrasah Aliyah (MA)
-
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Seluruh madrasah, baik negeri maupun swasta, wajib mengacu pada ketentuan ini dalam melaksanakan penerimaan murid baru.
Asas dan Prinsip PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027
Pelaksanaan PMBM Madrasah didasarkan pada asas-asas utama berikut:
-
Objektivitas: penerimaan murid dilakukan berdasarkan persyaratan dan kriteria yang jelas.
-
Transparansi: seluruh informasi PMBM diumumkan secara terbuka.
-
Akuntabilitas: setiap tahapan PMBM dapat dipertanggungjawabkan.
-
Berkeadilan: tidak membedakan latar belakang sosial, ekonomi, suku, maupun golongan.
-
Kompetitif: seleksi dilakukan berdasarkan kemampuan, prestasi, dan potensi peserta didik.
Asas ini menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap madrasah.
Jalur Penerimaan Murid Baru Madrasah
Madrasah melaksanakan PMBM melalui beberapa jalur penerimaan, yaitu:
1. Jalur Reguler
Jalur utama yang diperuntukkan bagi calon murid sesuai persyaratan umum dan daya tampung madrasah.
2. Jalur Prestasi
Diperuntukkan bagi calon murid dengan prestasi akademik, non-akademik, dan keagamaan, dengan kuota maksimal 15% dari daya tampung.
3. Jalur Afirmasi
Dikhususkan bagi:
-
Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu
-
Kuota jalur afirmasi juga maksimal 15% dari daya tampung.
Jadwal Pelaksanaan PMBM Madrasah 2026/2027
Secara umum, jadwal PMBM Madrasah adalah sebagai berikut:
-
Seleksi PMBM Nasional Bersama: Januari – Maret 2026
-
Seleksi Madrasah Berasrama: Februari – Mei 2026
-
Seleksi Jalur Reguler, Prestasi, dan Afirmasi: Maret – Juli 2026
-
Daftar Ulang: Maret – Juli 2026
Madrasah dapat menyesuaikan jadwal sesuai kondisi wilayah dengan tetap berpedoman pada ketentuan nasional.
Persyaratan Penerimaan Murid Baru per Jenjang
Persyaratan RA
-
Usia 4–5 tahun (Kelompok A)
-
Usia 5–6 tahun (Kelompok B)
Persyaratan MI
-
Usia 7 tahun wajib diterima
-
Usia minimal 6 tahun per 1 Juli
Persyaratan MTs
-
Usia maksimal 15 tahun
-
Lulusan MI/SD/sederajat
-
Memiliki ijazah atau STTB yang sah
Persyaratan MA/MAK
-
Usia maksimal 21 tahun
-
Lulusan MTs/SMP/sederajat
-
Persyaratan akademik ditentukan madrasah
Seleksi dan Mekanisme Penilaian
Seleksi calon murid mempertimbangkan:
-
Usia
-
Hasil seleksi internal madrasah
-
Prestasi keagamaan (tahfidz, MTQ, pidato, kaligrafi)
-
Prestasi akademik (OSN, OMI, riset)
-
Prestasi non-akademik (olahraga, seni, teknologi)
Madrasah berhak melakukan klarifikasi dan verifikasi atas seluruh dokumen prestasi.
Kebijakan Inklusivitas dan Afirmasi
Kami menegaskan bahwa setiap madrasah wajib membuka akses seluas-luasnya bagi:
-
Murid Berkebutuhan Khusus
-
Murid pemegang KIP, PKH, KKS, atau SKTM
Madrasah yang belum memiliki Unit Layanan Disabilitas wajib berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan layanan.
Rombongan Belajar dan Daya Tampung
Ketentuan jumlah murid per rombel:
-
MI: maksimal 28 murid
-
MTs: maksimal 32 murid
-
MA: maksimal 36 murid
Penambahan rombel hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Pelaporan, Pengawasan, dan Sanksi
Setiap madrasah wajib:
-
Melaporkan PMBM melalui EMIS
-
Memutakhirkan data murid secara berkala
-
Menyediakan layanan pengaduan masyarakat
Pelanggaran terhadap juknis PMBM akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027, kami memastikan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru di madrasah terlaksana secara tertib, bermutu, dan berkeadilan, demi terwujudnya generasi madrasah yang unggul, berakhlak mulia, dan berdaya saing global.
UNDUH JUKNISNYA DI BAWAH INI


Posting Komentar
0Komentar