Admin - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan teknis bagi penyelenggara dan kepala satuan pendidikan pesantren jenjang dasar serta menengah dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Penerbitan SE ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia santri, sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui oleh pengelola pesantren, ustadz, santri, dan orang tua.
Jadwal Kegiatan Pembelajaran Pesantren Ramadan 2026
Berdasarkan sumber resmi, pemerintah telah menetapkan rangkaian jadwal pembelajaran dan libur bersama sebagai berikut:
• 18 – 22 Februari 2026:
Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, masjid, atau masyarakat sesuai dengan penugasan dari pihak pesantren.
• 23 Februari – 15 Maret 2026:
Kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan langsung di lingkungan pesantren.
• 16 – 20 Maret & 23 – 29 Maret 2026:
Masa libur bersama Idulfitri.
• 30 Maret 2026:
Kegiatan pembelajaran di pesantren dimulai kembali.
Perlu dicatat bahwa pimpinan atau kepala satuan pendidikan pesantren diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan waktu pembelajaran dan hari libur sesuai dengan kebijakan internal masing-masing.
Ketentuan dan Penyesuaian Aktivitas Belajar
Selama bulan Ramadan, pesantren diminta melakukan penyesuaian agar ibadah puasa tetap berjalan optimal tanpa mengesampingkan kualitas pendidikan. Beberapa penyesuaian tersebut meliputi:
1. Pengurangan Aktivitas Fisik: Mengurangi intensitas kegiatan pembelajaran yang menguras tenaga secara fisik.
2. Asesmen Formatif: Guru atau ustadz didorong melakukan pemantauan perkembangan belajar santri secara berkala.
3. Dukungan Khusus: Memberikan perhatian lebih bagi santri berkebutuhan khusus atau santri yang berpotensi tertinggal dalam pelajaran.
Rekomendasi Kitab Kajian untuk Berbagai Jenjang
Sumber tersebut juga merinci daftar kitab rujukan yang direkomendasikan untuk dikaji selama Ramadan, dibagi berdasarkan jenjang pendidikan:
• Jenjang Ula: Fokus pada kitab dasar seperti Tuhfah al-Atfāl (Al-Qur'an), Safīnatun Najāh (Fikih), Arbain an-Nawawi (Hadis), dan Aqidatul Awam (Tauhid), dll. lihat lampiran surat
• Jenjang Wustha: Mengkaji kitab yang lebih mendalam seperti Tafsir al-Jalālain (Juz 30), Bidayah al-Hidayah (Akhlak/Tasawuf), dan Nazm al-Imrītī (Tata Bahasa Arab), dll. lihat lampiran surat
• Jenjang Ulya: Mempelajari kitab tingkat tinggi seperti Fath al-Mu'in (Fikih), Riyād aş-Şālihin (Hadis), Al-Iqtisad fil I'tiqād (Tauhid), hingga Alfiyah Ibn Mālik (Tata Bahasa Arab)., dll. lihat lampiran surat
Integrasi Materi Modern: Pesantren Hijau dan Ramah Anak
Selain kajian kitab kuning, pesantren juga didorong untuk mengintegrasikan muatan materi kontemporer ke dalam pembelajaran, antara lain:
• Pengasuhan Ramah Anak: Menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung tumbuh kembang santri.
• Pesantren Hijau: Menanamkan kesadaran akan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
• Kesehatan Pesantren: Memberikan edukasi terkait pola hidup sehat di lingkungan pendidikan.
Kesimpulan
Pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan 1447 H diharapkan tidak hanya memenuhi capaian akademik, tetapi juga membentuk pribadi santri yang berakhlakul karimah dan mandiri. Seluruh pemangku kepentingan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pelaksanaan ini sesuai dengan kewenangannya.


Posting Komentar
0Komentar