Capaian Pembelajaran Pendidikan Pancasila Sesuai Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka
Rasional
Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara harus diinternalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pendidikan untuk membentuk warga negara yang mencintai bangsa dan negara Indonesia. Pendidikan menumbuhkembangkan kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan peserta didik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kompetensi tersebut membutuhkan pembelajaran dan praktik baik yang menghubungkan antara peserta didik dan lingkungan sekitar.
Pendidikan Pancasila adalah mata pelajaran yang berisi muatan pendidikan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan yang bertujuan membentuk peserta didik menjadi warga negara yang cerdas, amanah, jujur, dan bertanggung jawab. Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata pelajaran yang mewujudkan profil pelajar Pancasila, diaplikasikan melalui praktik belajar kewarganegaraan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila bertujuan untuk membentuk peserta didik yang:
1. Berakhlak mulia dengan didasari keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui sikap mencintai sesama manusia, lingkungan, dan negara untuk mewujudkan persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial dengan menanamkan penyadaran, keteladanan, dan pembiasaan.
2. Memahami makna dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara, serta mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Mematuhi konstitusi dan norma yang berlaku serta menyelaraskan perwujudan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di masyarakat global.
4. Memahami jati diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang berbineka dan berupaya untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, serta bersikap adil dan menghargai perbedaan SARA, status sosial-ekonomi, jenis kelamin, dan penyandang disabilitas.
5. Mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.
Karakteristik
Karakteristik mata pelajaran Pendidikan Pancasila adalah:
1. Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan dan karakter ber-Pancasila.
2. Menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Menciptakan keselarasan, mencegah konflik, dan mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
4. Menjaga lingkungan dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Mengembangkan praktik belajar kewarganegaraan yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan Pancasila berisi elemen Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Elemen dan deskripsi elemen mata pelajaran Pendidikan Pancasila adalah sebagai berikut.
Elemen |
Deskripsi |
Pancasila |
Memahami sejarah kelahiran,
perumusan, dan penetapan Pancasila, dan kedudukannya sebagai dasar negara,
pandangan hidup bangsa dan ideologi negara, serta makna, nilai, dan hubungan
sila-sila Pancasila sebagai suatu kesatuan yang utuh; memahami bendera, lagu
kebangsaan, dan bahasa Indonesia; memahami hubungan Pancasila dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal
Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menerapkan cara berpikir dan
berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan menunjukkan sikap bangga sebagai
anak Indonesia. |
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 |
Mematuhi peraturan dan norma
yang berlaku; menjalankan hak dan kewajiban; menunjukkan perilaku demokratis
dalam perumusan peraturan; dan memahami periodisasi pemberlakuan
undang-undang dasar di Indonesia serta perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. |
Bhinneka Tunggal Ika |
Menunjukkan rasa bangga
terhadap jati diri sebagai bangsa Indonesia; memahami Bhinneka Tunggal Ika
sebagai modal sosial untuk membangun keselarasan dan memberikan solusi yang
berkeadilan; menjaga, melestarikan, memanfaatkan, dan mengembangkan tradisi,
kearifan lokal, dan budaya dalam masyarakat global. |
Negara Kesatuan Republik
Indonesia |
Mengkaji karakteristik
lingkungan tempat tinggal dan sekitarnya; memahami bentuk negara, bentuk
pemerintahan, sistem pemerintahan, dan lembaga-lembaga negara dalam
mewujudkan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila; melaksanakan praktik
demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; memahami sistem pertahanan
dan keamanan negara, peran Indonesia dalam hubungan antarbangsa dan negara,
dan solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) sebagai
wujud bela negara. |
Capaian Pembelajaran
Pada fase ini, peserta didik memahami sejarah kelahiran Pancasila; menerapkan nilai-nilai Pancasila; menerapkan norma dan aturan; mengidentifikasi keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, menerima keberagaman dan perubahan budaya dalam kehidupan bermasyarakat lokal, nasional, dan global; memahami kedudukan Pancasila; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memahami tata urutan peraturan perundang-undangan; memahami pentingnya pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya; mengidentifikasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks wawasan Nusantara; mengidentifikasi hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menganalisis hak dan kewajiban warga negara; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat; menumbuhkan sikap tanggung jawab dan berperan aktif menjaga dan melestarikan praktik tradisi, kearifan lokal, dan budaya; dan berpartisipasi aktif menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Capaian Pembelajaran setiap elemen mata pelajaran Pendidikan Pancasila adalah sebagai berikut
Elemen |
Capaian Pembelajaran |
Pancasila |
Peserta didik memahami
sejarah kelahiran Pancasila; memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara; menerapkan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; mengidentifikasi hubungan Pancasila
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka
Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Peserta didik menerapkan
norma dan aturan; menerapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara; memahami
sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai norma dan aturan bernegara; memahami tata urutan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; mempraktikkan kemerdekaan
berpendapat sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi. |
Bhinneka Tunggal Ika |
Peserta didik mampu
mengidentifikasi keberagaman suku, agama, ras dan antargolongan dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika, dan mampu menerima keragaman dan perubahan budaya
sebagai suatu kenyataan yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat, dan
menanggapi secara proporsional terhadap kondisi yang ada di lingkungan sesuai
dengan peran dan kebutuhan yang ada di masyarakat. Peserta didik memahami
urgensi pelestarian nilai tradisi, kearifan lokal dan budaya; menunjukkan
contoh pelestarian nilai tradisi, kearifan lokal dan budaya. Peserta didik
menumbuhkan sikap tanggung jawab dan berperan aktif dalam menjaga dan
melestarikan praktik nilai tradisi, kearifan lokal dan budaya dalam
masyarakat global. |
Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Peserta didik
mengidentifikasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks
wawasan Nusantara; berpartisipasi aktif untuk menjaga keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. |
Posting Komentar
0Komentar