Capaian Pembelajaran Pendidikan Pancasila Sesuai Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Rasional
Pendidikan adalah usaha sadar, terencana, dan sistematis untuk mewujudkan proses pembelajaran dan suasana belajar agar murid secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu tentang agama dan penerapannya di masyarakat, akhlak mulia, pengendalian diri dan memahami batasan-batasan, kepribadian, kecerdasan, sopan santun, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara harus diinternalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui pendidikan untuk membentuk warga negara yang mencintai bangsa dan negara Indonesia serta memahami perjuangan mencapai cita-cita berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan menumbuhkembangkan kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan murid yang akan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk mewujudkan kompetensi tersebut membutuhkan pembelajaran dan praktik baik yang menghubungkan antara murid dan lingkungan sekitar serta perlu mengaitkannya dengan pendekatan pembelajaran mendalam.
Pendidikan Pancasila adalah mata pelajaran yang berisi muatan Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan yang bertujuan membentuk murid menjadi warga negara yang cerdas, amanah, jujur, berbudi luhur, dan bertanggung jawab.
Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata pelajaran yang mewujudkan dimensi profil lulusan, diaplikasikan melalui praktik belajar kewarganegaraan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila bertujuan untuk membentuk peserta didik yang:
1. Berakhlak mulia dengan didasari keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui sikap mencintai sesama manusia, lingkungan, dan negara untuk mewujudkan persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial dengan menanamkan penyadaran, keteladanan, dan pembiasaan.
2. Memahami makna dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara, serta mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Mematuhi konstitusi dan norma yang berlaku serta menyelaraskan perwujudan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di masyarakat global.
4. Memahami jati diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang berbineka dan berupaya untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, serta bersikap adil dan menghargai perbedaan SARA, status sosial-ekonomi, jenis kelamin, dan penyandang disabilitas.
5. Mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.
Karakteristik
Karakteristik mata pelajaran Pendidikan Pancasila adalah:
1. Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan dan karakter ber-Pancasila.
2. Menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Menciptakan keselarasan, mencegah konflik, dan mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
4. Menjaga lingkungan dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Mengembangkan praktik belajar kewarganegaraan yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan Pancasila berisi elemen Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Elemen dan deskripsi elemen mata pelajaran Pendidikan Pancasila adalah sebagai berikut.
Elemen |
Deskripsi |
Pancasila |
Memahami sejarah kelahiran
Pancasila dan perumus Pancasila, bendera negara, lagu kebangsaan, lambang
negara Garuda Pancasila, dan simbol Pancasila beserta sila-sila Pancasila;
memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa,
dan ideologi negara serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari; memahami
makna keterkaitan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menguraikan makna nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan
hidup bangsa; mendeskripsikan rumusan dan keterkaitan sila-sila dalam
Pancasila; menghubungkan sila-sila dalam Pancasila sebagai suatu kesatuan
yang utuh; menganalisis peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan global dalam konteks Pancasila sebagai ideologi negara,
mengidentifikasi makna sila- sila Pancasila, dan penerapannya dalam kehidupan
sehari-hari; dan menunjukkan sikap bangga menjadi anak Indonesia yang
memiliki bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan di lingkungan sekitar. |
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 |
Memahami pembukaan, sejarah,
kedudukan, dinamika pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945; menganalisis makna
kesatuan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; memahami, mematuhi, dan menerapkan aturan, norma, hak, dan kewajiban
dalam kedudukannya sebagai anggota sekolah, keluarga, tempat tinggal, dan
sebagai warga negara; menggunakan hak dan menerapkan kewajiban sebagai warga
negara; mempraktikkan musyawarah untuk membuat kesepakatan dan aturan
bersama, serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan
keluarga dan sekolah; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga
negara dalam era keterbukaan informasi; menerapkan perilaku taat hukum
berdasarkan peraturan yang berlaku, dan merumuskan solusi dari permasalahan
sebagai upaya perlindungan hukum untuk mewujudkan harmoni dengan sesama
manusia dan lingkungan. |
Bhinneka Tunggal Ika |
Mengenal Bhinneka Tunggal
Ika; mengidentifikasi identitas diri, keluarga dan teman sesuai budaya, suku
bangsa, bahasa, agama dan kepercayaan; menghargai keberagaman suku bangsa,
agama dan kepercayaan, ras,
dan antargolongan serta menerima keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat;
memahami pentingnya pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya daerah
sebagai identitas nasional; menumbuhkan sikap tanggung jawab dan berperan
aktif melestarikan praktik tradisi, kearifan lokal, dan budaya daerah;
memahami prinsip gotong royong sebagai perwujudan sistem ekonomi Pancasila
yang inklusif dan berkeadilan; menganalisis potensi konflik dan memberi
solusi yang berkeadilan terhadap permasalahan keberagaman di masyarakat; dan
merancang kegiatan bersama dengan prinsip gotong royong dalam praktik hidup
sehari-hari. |
Negara Kesatuan Republik
Indonesia |
Memahami Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia, mengenal dan mengidentifikasi karakteristik
lingkungan sekolah, tempat tinggal, kabupaten/kota,dan provinsi sebagai
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); menunjukkan perilaku kerja
sama dalam berbagai bentuk keberagaman suku bangsa, sosial, dan budaya di
Indonesia; menunjukkan perilaku gotong royong untuk menjaga persatuan dan
kesatuan di lingkungan sekolah dan sekitar sebagai wujud bela negara, berpartisipasi aktif untuk menjaga
keutuhan wilayah NKRI; memahami peran dan kedudukannya sebagai warga negara
Indonesia; memahami sistem pertahanan dan keamanan negara, menganalisis peran
Indonesia dalam hubungan antarnegara; menganalisis dan merumuskan solusi
terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dihadapi
Indonesia; menganalisis sistem pemerintahan Indonesia, dan peran
lembaga-lembaga negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan dan keamanan; memahami nilai-nilai Pancasila dalam konteks
pembangunan nasional; dan mendemonstrasikan praktik demokrasi berlandaskan
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. |
Capaian Pembelajaran
Pada akhir Fase D, murid memiliki kemampuan sebagai berikut:
4.1. |
Pancasila |
|
Memahami sejarah kelahiran Pancasila; memahami
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan
ideologi negara serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari; memahami
makna keterkaitan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. |
4.2. |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 |
|
Menerapkan norma dan aturan; memahami tata
urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; menggunakan
hak dan menerapkan kewajiban sebagai warga negara; memahami sejarah, fungsi,
dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara dalam era
keterbukaan informasi. |
4.3. |
Bhinneka Tunggal Ika |
|
Mengidentifikasi keberagaman suku bangsa, agama
dan kepercayaan, ras, dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
dan menerima keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat; memahami pentingnya
pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya daerah sebagai identitas
nasional; menumbuhkan sikap tanggung jawab dan berperan aktif melestarikan
praktik tradisi, kearifan lokal, dan budaya daerah dalam masyarakat global. |
4.4. |
Negara Kesatuan Republik Indonesia |
|
Memahami Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia; memahami wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks
wawasan nusantara; berpartisipasi aktif untuk menjaga keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. |
Posting Komentar
0Komentar